Siklus Aset - Dr. A Gima Sugiama
Siklus Aset - Dr. A Gima Sugiama
Gambar Siklus Alur Aset (rahmawati, 2015)
Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) mengatakan bahwa
aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset
4. Legal audit aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset
Dibawah ini definisi dari setiap alur aset yang dikelola:
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013)
Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)
Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)
Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013)
Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)
Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)
Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
Sumber Referensi
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta


0 komentar: